Jumat, 27 Oktober 2023

PRODUK BANK DASAR BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank Umum yang selanjutnya disebut sebagai Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan unit usaha syariah.

Produk Bank adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank dalam bentuk penyelenggaraan produk, layanan, dan/atau jasa untuk kepentingan nasabah.

 

I. Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Penghimpunan Dana

1. Giro

Jenis produk simpanan yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.

2. Tabungan

Jenis produk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang disepakati antara Bank dengan nasabah, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat yang dipersamakan dengan itu.

3. Deposito

Jenis produk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Bank dengan nasabah, berupa antara lain deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito (Negotiable Certificate Deposit/NCD)


II. Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Penyaluran Dana

1. Kredit

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Anjak piutang

Pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam negeri atau luar negeri.

3. Pemberian Garansi

Pemberian garansi oleh Bank antara lain berupa bank garansi, standby letter of credit (SBLC), dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Bank garansi merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh Bank kepada pihak penerima jaminan bahwa Bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.

SBLC yaitu suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan nasabah atau pihak terjamin (applicant) untuk membayar kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) dalam mata uang Rupiah atau valas, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam SBLC. SBLC diterbitkan sebagai jaminan dan hanya dapat dicairkan apabila nasabah atau pihak terjamin (applicant) gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan beneficiary melakukan klaim.

4. Pembiayaan perdagangan

Penyediaan fasilitas pembiayaan untuk transaksi perdagangan antara lain dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan Letter of Credit (L/C).

SKBDN merupakan janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah atau pihak terjamin (applicant) yang mengikat bank penerbit (issuing bank) untuk:

a. melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary), atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima (beneficiary),

b. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary), atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima (beneficiary), atau

c. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima (beneficiary) atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.

Penyediaan fasilitas pembiayaan oleh Bank kepada nasabah untuk ekspor impor dapat dilakukan dengan atau tanpa menggunakan L/C.

Penyediaan fasilitas pembiayaan oleh Bank kepada nasabah untuk ekspor impor dengan menggunakan L/C merupakan janji membayar dari bank penerbit kepada penerima jika penerima menyerahkan dokumen sesuai persyaratan L/C kepada bank penerbit.

Penyediaan fasilitas pembiayaan oleh Bank kepada nasabah untuk ekspor-impor tanpa L/C, antara lain dengan cara pembayaran di muka (advance payment), pembayaran kemudian (open account), inkaso (collection), atau konsinyasi (consignment)

   

III.Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Sederhana Lain

1. Jual beli uang kertas asing (Bank Notes)

Kegiatan penjualan atau pembelian uang kertas asing.

Uang kertas asing adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).

2. Transaksi Derivatif yang bersifat plain vanilla

Transaksi derivatif yang bersifat plain vanilla merupakan instrumen keuangan yang transaksinya dilakukan berdasarkan nilai aset keuangan yang mendasari (underlying assets) dan umumnya dilakukan untuk spekulasi, jual beli (trading) atau lindung nilai.

Derivatif yang termasuk plain vanilla adalah forward contract, future contract, option, swap yang umumnya hanya mempunyai 1 (satu) underlying asset dan diterbitkan dengan fitur jatuh tempo, strike-price, dan/atau pembayaran (pay-off) yang sederhana atau standar.

3. Agen Penjualan Surat Berharga Negara (SBN)

Bank sebagai agen penjualan SBN kepada nasabahnya, antara lain penjualan Surat Utang Negara (SUN). 

4. Transfer dana

Bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana yaitu kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.

5. Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)

Bank yang menyelenggarakan kegiatan APMK berupa kartu kredit, kartu Automated Teller Machine (ATM), dan/atau kartu debet.

Yang termasuk dalam penyelenggaraan APMK dasar adalah Bank sebagai penerbit dan/atau acquirer.

6. Uang elektronik

Penyelenggara alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;

2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;

3. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan

4. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan impanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan. 

7. Layanan Keuangan Digital

Layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh Bank yang menerbitkan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.

8. Safe deposit box

Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank. 

9. Traveller’s cheque

Penerbitan cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Bank yang dapat menerbitkan traveller’s cheque yaitu Bank yang telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

10. Cash Management

Jasa atau layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada Bank, dimana setiap transaksi dilakukan berdasarkan perintah nasabah.

Dalam hal ini Bank hanya diperkenankan untuk bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran (paying agent) berdasarkan perintah nasabah dan tidak diperkenankan bertindak sebagai agen investasi (investment agent) dana nasabah baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

Contoh jasa atau layanan cash management yang diperkenankan adalah pendebetan atau pemindahbukuan rekening nasabah untuk pembayaran tagihan atau kewajiban, transfer atau pemindahbukuan dana dari satu rekening ke rekening lain milik nasabah, konsolidasi (pooling) atau

distribusi dana dari kantor-kantor cabang atau jaringan operasional perusahaan, dan jasa pembayaran gaji karyawan secara massal (payroll). 

11. Layanan Nasabah Prima

Jasa atau layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi nasabah prima.

Pelayanan Prima di Bank

Bank tidak hanya menawarkan berbagai jasa layanan keuangan, tetapi juga harus tetap memberikan pelayanan prima dalam kegiatan operasionalnya. Pelayanan prima sangat penting bagi bank karena setiap hari harus berhadapan secara langsung dengan pelanggan atau nasabah.

Seperti apa pelayanan prima yang ada di bank? Berikut ini beberapa penerapan service excellent yang ada di bank, yaitu:

· Petugas keamanan atau satpam memberikan sapaan dan membukakan pintu bagi nasabah yang datang

· Customer service mendengarkan keluhan dan memberikan solusi kepada nasabah bank

· Customer service menawarkan produk layanan perbankan sesuai dengan kebutuhan nasabah

· Teller bank menyapa nasabah dengan ramah dan memberikan bantuan layanan keuangan yang dibutuhkan oleh nasabah

12. Kerja sama pemasaran produk Asuransi (bancassurance) Model Bisnis Referensi

Bancassurance model bisnis referensi merupakan kerja sama pemasaran produk asuransi, dengan Bank berperan hanya mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada nasabah.

Peran Bank dalam melakukan pemasaran terbatas sebagai perantara dalam meneruskan informasi produk asuransi dari perusahaan asuransi mitra Bank kepada nasabah atau menyediakan akses kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kepada nasabah

PRODUK BANK DASAR BANK UMUM KONVENSIONAL

Bank Umum yang selanjutnya disebut sebagai Bank adalah  bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau melaksanakan kegiatan...